- Perkumpulan ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berkedudukan di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun.
- Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
- Sebagai wahana informasi masyarakat Kelurahan Patihan
- Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun imbal balik informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk tujuan kesejahteraan anggota masyarakat Kelurahan Patihan.
- Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
- Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
- Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.
- Ikut serta berperan aktif dalam memberikan sumber informasi dari program-program pemerintah kepada masyarakat.
- Mengikuti pertemuan pada Forum Koordinasi Kehumasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun.
- Menyebarluaskan informasi Pembangunan di Kelurahan melalui kegiatan sarasehan didukung brosur/leaflet.
- Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
- Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota, untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan anggota dalam pengelolaan usaha dan kesejahteraan para anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI khususnya serta masyarakat luas pada umumnya.
- Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) , Karang Taruna , Anggota dan Tim Penggerak PKK Kelurahan Patihan , anggota dan Kelompok Usaha Kecil dan Mikro yang berdomisili di Kelurahan Patihan , serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
- Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI dapat menerima anggota baru dari suatu kelompok masyarakat dengan syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
- Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
- Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Kebijakan Pengurus.
- Pelindung.
- Pendamping/Pembina.
- Pengurus.
- Akses informasi.
- Anggota.
- Rapat Anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
- Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka Rapat Anggota ditunda paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua.
- Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
- Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka dibentuk pengurus.
- Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota, melalui Rapat Anggota.
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus anggota mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun, seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus.
- Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
- Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota.
- Orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka.
- Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
- Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk:
- Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Rapat Anggota.
- Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
- Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
- Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
- Modal sendiri.
- Swadaya.
- Bantuan/sumbangan hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
- Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
- Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
- Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat Berita Acara atau catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perubahan.
- Ketentuan-ketentuan yang ada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen Berita Acara Keputusan Rapat Anggota. Daftar hadir peserta rapat terlampir.
- Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ditetapkan di Madiun pada tanggal September 2014 Atas nama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI
Ketua ,
RYA ANGGRYANI CHARIS , SH
|
Sekretaris ,
SRI LESTARI DJOKO
|