ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Padmasari Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah warga Kelurahan Patihan berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI , dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban.
2. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati,
3. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
4. Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1 (satu) tahun.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usuLl di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai pengurus.
3. Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.
Pasal 3
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) PADMASARI.
2. Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
- Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:
a. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
b. Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi.
c. Kebijakan-kedijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
- Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:
a. Program Pendidikan antara lain:
i. Pendidikan bagi calon-calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
ii. Pendidikan bagi anggota-anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
iii. Pendidikan bagi calon Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
iv. Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
b. Program Promosi antara lain:
i. Promosi kepada individu yang dianggap potensial yang ada di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
ii. Sistem bonus dan hadiah
iii. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
- KETUA menjalankan tugas-tugas:
a. Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
b. Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga.
c. Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan ke luar.
d. Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.
- SEKRETARIS menjalankan tugas – tugas :
a. Melaksanakan administrasi kesekretariatan.
b. Melaksanakan inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
c. Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi.
d. Menyusun atau membaca notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
e. Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan.
- BENDAHARA menjalankan tugas – tugas :
a. Menerima uang iuran dari bendahara anggota kelompok.
b. Mencatat penerimaan uang dan pengeluaran.
c. Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada Rapat Anggota.
- BIDANG PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA menjalankan tugas – tugas :
a. Melaksanakan pendataan SDM dengan formulir curriculum vitae
b. Menyusun Matriks Kompe-tensi personil sesuai visi, misi, kebijakan dan sasaran mutu KIM serta berda-sarkan data personil yang ada.
c. Merekomendasikan tinda-kan peningkatan kompe-tensi SDM berdasarkan Gap Analisis.
d. Melaksanakan evaluasi pelatihan yang disele-nggarakan baik internal maupun eksternal.
e. Merencanakan pendidikan dan pelatihan tahunan.
f. Menyusun pengusulan Anggota KIM Baru.
- BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI menjalankan tugas – tugas :
a. Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana
b. Mengkoordinasikan inventarisasi sarana dan prasarana
c. Mengkoordinasikan penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan sarana dan prasarana
d. Mengkoordinasikan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana
e. Secara rutin melakukan verifikasi data sarana prasa-rana baik dari segi jumlah, kondisi, dan pemeliharaannya.
- BIDANG DESEMINASI INFORMASI menjalankan tugas – tugas :
a. Meningkatkan Kemampuan Anggota KIM
b. Mempromosikan potensi Kelurahan Patihan serta memonitor & mengevaluasi pelaksanaan program yang berkaitan dengan hubungan masyarakat.
c. Menyusun program kerja, memantau, mengevaluasi kegiatan promosi, publikasi, kerjasama kemitraan KIM.
d. Melaksanakan survey kepuasan pelanggan secara periodik dan melaporkan hasilnya kepada Ketua dan bagian terkait.
e. Memastikan saran dan keluhan tertangani dengan baik.
- BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF menjalankan tugas – tugas :
a. Melaksanakan pendataan Potensi Ekonomi Kreatif dengan formulir curriculum vitae
b. Merekomendasikan tindakan peningkatan kompetensi SDM berdasarkan Gap Analisis.
c. Melaksanakan evaluasi pelatihan yang diselenggarakan baik internal maupun eksternal.
d. Merencanakan pendidikan dan pelatihan tahunan
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6
1. Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama.
2. Pertemuan Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3. Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota.
4. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
1. Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggota dan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat ada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3. Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
Ditetapkan di Kelurahan Patihan , Kecamatan Manguharjo , Kota Madiun
Pada tanggal 10 April 2015
Ketua ,
ttd
RYA ANGGRYANI CHARIS , SH
|
|
Sekretaris ,
ttd
SRI LESTARI DJOKO
|